Isis Mengeluarkan Fatwa Mengenai Penggunaan Tahanan Wanita Sebagai Budak Seks




ISIS punya aturan tersendiri mengenai cara memakai para tahanan ini untuk dijadikan budak perlampiasan nafsu dalam membenarkan diri mereka dalam memperkosa dan memperbudak wanita.
Beberapa media asing, termasuk media Inggris The Daily Mail dan The Mirror, merilis 15 fatwa atau aturan ISIS tersebut.






Mereka mengklaim aturan ini dirilis oleh pihak militer Amerika, yang menemukan dokumen terkait adanya 15 aturan memakai para tahanan wanita ini.

Berikut 15 aturan tersebut :

1. Tidak boleh mengajak tahanan wanita berhubungan badan hingga siklus mentruasi tahanan selesai.

2. Ketika tahanan wanita sedang hamil, maka tidak boleh diajak berhubungan badan sampai melahirkan.

3. Dilarang keras menggugurkan kandungan seorang tahanan wanita.

4. Bila tahanan itu dilepaskan oleh pemiliknya, maka budak itu tidak boleh berhubungan badan dengan orang lain.

5. Bila tahanan itu memiliki anak perempuan yang sudah dewasa, maka pemilik harus memilih salah satu, ibunya atau anaknya. Pemilik tidak boleh 'memakai' keduanya.

6. Bila pemilik memiliki tahanan wanita sepasang kakak dan adik, maka dia juga diwajibkan untuk memilih satu saja. Pemilik boleh menjual, atau melepaskan salah satunya.

7. Bila pemilik tahanan wanita itu memiliki anak laki-laki, maka anaknya itu tak boleh berhubungan badan dengan tahanan. Sebaliknya, jika seorang pria memiliki tahanan, maka ayahnya tidak boleh berhubungan badan dengan tahanan dari anaknya.

8.Bila seorang ayah sudah berhubungan badan dengan seorang tahanan wanita, lalu dia menjual atau menyerahkannya kepada anaknya, maka ayah sudah tidak punya hak untuk memiliki kembali tahanan tersebut.

9. Bila tahanan wanita hamil karena pemiliknya, maka pemilik dilarang menjualnya, dan budak itu baru bisa bebas setelah si pemilik mati.

10.Bila pemilik sudah melepaskan tahanan wanita, maka dia tak punya hak lagi untuk menahannya atau berhubungan badan dengannya

11.Bila seorang tahanan wanita dibeli oleh dua orang, maka tidak ada satupun yang boleh mengajaknya berhubungan badan karena budak ini dianggap menjadi milik bersama.

12.Dilarang memakai tahanan wanita selama masih dalam masa haid.

13.Tidak boleh melakukan seks anal.

14.Pemilik tahanan wanita harus memberikan kasih sayang kepadanya, baik kepadanya, tidak mempermalukannya, dan tidak memberinya pekerjaan dimana dia tidak bisa melakukannya.

15.Pemilik tahanan wanita dilarang untuk menjual tahanan ini ke seseorang yang dia tahu bakal memperlakukannya dengan buruk.






Previous
Next Post »
Thanks for your comment