1. China: hukuman mati
Negara ini menjadi salah satu negara yang paling keras menindak pelaku korupsi. Di China, siapapun yang terbukti melakukan korupsi melebihi 100.000 Yuan atau senilai Rp 214 juta bisa dipidana hukuman mati. Pada tahun 2014, 55 tindakan hukuman mati dilakukan di China.
Pemerintah China menyiapkan peti mati untuk para koruptor. Salah satu vonis hukuman mati pernah jatuh kepada Menteri Perkeretaapian China Liu Zhijun. Dia divonis hukuman mati karena menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya. Liu sejak tahun 1972 sampai 2011 menyalahgunakan jabatannya dan membantu 11 orang untuk memenangkan tender proyek-proyek pembangunan perusahaan-perusahaan kereta api. Ia juga telah mengantongi USD 13,51 juta dari aktivitas korupsi yang ia lakukan.
2. Vietnam: hukuman mati
Hukuman mati kepada koruptor juga diterapkan di Vietnam. Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus
3.Singapura: hukuman mati
Selain China dan Vietnam, hukuman mati bagi koruptor juga berlaku di Singapura. Hukum di Singapura sangat tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
4.Malaysia: hukum gantung
Malaysia mulai mempunyai undang-undang tentang korupsi sejak 1961 yang diberi nama Prevention of Corruption Act. Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Jika pejabat di Malaysia terbukti korupsi, maka hukumannya adalah hukum gantung.
5. Arab Saudi: pancung
Hukuman bagi para koruptor di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan hukum Islam, yakni dengan diqisas atau dipancung. Meskipun dinilai kurang manusiawi, tapi hukuman ini buktinya memberikan efek jera kepada para pejabat Arab Saudi.
6.Indonesia: hukuman ringan dan masih mendapat remisi
Hukuman yang ada belum bisa membuat para pejabat takut dengan korupsi, buktinya saja setiap tahun masih banyak para pejabat yang tertangkap melakukan tindakan suap ataupun korupsi. Bahkan tak sedikit pejabat Indonesia yang terkena operasi tangkap tangan saat akan bertransaksi. Maklum, hukuman bagi koruptor masih terbilang ringan. Pengedar narkoba saja dihukum mati, tapi koruptor yang merugikan jutaan rakyat hanya dihukum dalam hitungan tahun dan terkadang mendapatkan remisi atau potongan tahanan
ConversionConversion EmoticonEmoticon