Mohammad Hassan Saynudin, seorang teroris dari Singapura yang saat ini ditahan di Indonesia berencana mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia setelah selesai menjalani hukuman kurungnya.
Straits Times melaporkan, Rabu (18/11/2015), Saynudin atau juga dikenal dengan Fajar Taslim melalui pengacaranya mengatakan berencana untuk tinggal di Indonesia setelah hukuman penjaranya berakhir pada tahun 2027.
Karena Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, maka dia pun akan melepaskan kewarganegaraan Singapura.
Hassan merupakan salah satu anak buah Mas Selamat Kastari, salah satu tokoh utama kelompok militan Jemaah Islamiyah. Dia dijatuhi hukuman penjara tahun 2009 silam setelah terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme.
Dia diketahui membunuh seorang guru beragama Kristen dan juga mempersiapkan rencana mengebom sebuah kafe yang populer di Bukit Tinggi. Kafe ini sering dikunjungi oleh orang Barat.
Hassan diciduk di Palembang bersama 9 rekannya yang lain di sebuah rumah yang dipenuhi bahan peledak.
Dia tidak mengajukan banding atas hukumannya dengan alasan tidak mengakui sistem hukum Indonesia. Dia juga tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya.
Jika kembali ke Singapura, teroris berumur 42 ini hampir dipastikan akan langsung ditahan oleh pemerintah Singapura dengan menggunakan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri. UU ini mengizinkan penahanan seseorang yang dianggap membahayakan tanpa menjalani proses persidangan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon