Surat Edaran Kapolri untuk Perbuatan Menghina dan Menghasut

Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 mengenai ujaran kebencian (hate speech) sejak ditandatangani 8 Oktober yang lalu,  sudah 180.000 akun di media sosial yang diperiksa oleh kepolisian. Menurut Kapolri Jendral Haiti, Akun-akun tersebut dianggap telah menyebarkan kebencian dan dapat dikenakan pidana. Pemilik akun tersebut akan ditindak secara hukum jika terbukti melakukan kejahatan.



kunjungi agenbola terpercaya di agenbola24

Adapun isi dari Surat Edaran (SE) adalah sebagai berikut:

Bentuk, Aspek dan Media Hate Speech

Pada Nomor 2 huruf  (f) SE disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain: 
1. Penghinaan. 
2. Pencemaran nama baik.
3. Penistaan.
4. Perbuatan tidak menyenangkan. 
5. Memprovokasi.
6. Menghasut. 
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Selanjutnya pada huruf (g) disebutkan, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat, dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: 
1. Suku. 
2. Agama. 
3. Aliran keagamaan. 
4. Keyakinan atau kepercayaan. 
5. Ras. 
6. Antargolongan. 
7. Warna kulit. 
8. Etnis. 
9. Gender. 
10.Kaum difabel. 
11.Orientasi seksual.

Pada huruf (h) disebutkan, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain: 
1. Dalam orasi kegiatan kampanye. 
2. Spanduk atau banner. 
3. Jejaring media sosial.
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi). 
5. Ceramah keagamaan. 
6. Media masa cetak atau elektronik. 
7. Pamflet.

Pada huruf (i) disebutkan, dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment